Minggu, 13 Maret 2011

Wireless

Pengertian jaringan wireless

Kita telah mengetahui dan mengenal tentang Local Area Network (LAN), dimana ia merupakan jaringan yang terbentuk dari gabungan beberapa komputer yang tersambung melalui saluran fisik (kabel). Seiring dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan untuk akses jaringan yang mobile (bergerak) yang tidak membutuhkan kabel sebagai media tranmisinya, maka muncullah Wireless Local Area Network (Wireless LAN/WLAN).

Jaringan lokal tanpa kabel atau WLAN adalah suatu jaringan area lokal tanpa kabel dimana media transmisinya menggunakan frekuensi radio (RF) dan infrared (IR), untuk memberi sebuah koneksi jaringan ke seluruh penggunadalam area disekitarnya. Area jangkauannya dapat berjarak dari ruangan kelas ke seluruh kampus atau dari kantor ke kantor yang lain dan berlainan gedung. Peranti yang umumnya digunakan untuk jaringan WLAN termasuk di dalamnya adalah PC, Laptop, PDA, telepon seluler, dan lain sebagainya. Teknologi WLAN ini memiliki kegunaan yang sangat banyak. Contohnya, pengguna mobile bisa menggunakan telepon seluler mereka untuk mengakses e-mail. Sementara itu para pelancong dengan laptopnya bisa terhubung ke internet ketika mereka sedang di bandara, kafe, kereta api dan tempat publik lainnya.

Setiap teknologi pasti ada kelebihan dan kelemahan yang ditawarkan kepada pengguna, untuk teknoologi wireless mempunyai kelebihan dan kelemahan antara lain :


Kelebihan yang ditawarkan wireless


A. Mobilitas

· Bisa digunakan kapan saja.

· Kemampuan akses data pada jaringan wireless itu real time, selama masih di area hotspot.

B. Kecepatan Instalasi

· Proses pemasangan cepat.

· Tidak perlu menggunakan kabel.

C. Fleksibilitas Tempat - Bisa menjangkau tempat yang tidak mungkin dijangkau kabel.

D. Jangkauan luas

E. Biaya pemeliharannya murah (hanya mencakup stasiun bukan seperti pada jaringan kabel yang mencakup keseluruhan kabel).

F. Infrastrukturnya berdimensi kecil.

G. Mudah dikembangkan.

H. Mudah & murah untuk direlokasi dan mendukung portabelitas.

Kelemahan teknologi wireless

A. Transmit data kecil, sedangkan jika menggunakan kabel akan lebih cepat.

B. Alatnya cukup mahal.

C. Mudah terjadi gangguan antara pengguna yang lain ( Interferensi Gelombang )

D. Kapasitas jaringan terbatas.

E. Keamanan data kurang terjamin.

F. Intermittence ( sinyal putus-putus )

G. Mengalami gejala yang disebut multipath yaitu propagasi radio dari pengirim ke penerima melalui banyak jalur yang LOS.

H. Mempunyai latency yang cukup besar dibandingkan dengan media transmisi kabel.


Pembagian jaringan wireless berdasrkan jangkauannya.


Jaringan wireless berfungsi sebagai mekanisme pembawa antara peralatan atau antar peralatan dan jaringan kabel tradisional (jaringan perusahaan dan Internet). Jaringan wireless banyak jenisnya tapi biasanya digolongkan ke dalam empat jenis berdasarkan jangkauannya yaitu :

A. WPAN: Wireless Personal Area Network

WPAN, mewakili teknologi personal area network wireless seperti Bluetooth (IEEE 802.15) dan Infrared (IR). Jaringan ini mengizinkan hubungan peralatan personal dalam suatu area berkisar 30 feet (1 feet=12 inch). Bagaimanapun juga Infrared membutuhkan hubungan langsung dan jangkauan yang lebih pendek.

B. WLAN: Wireless Local Area Network

WLAN, mewakili local area network wireless, seperti lab atau perpustakaan, untuk membentuk suatu jaringan atau koneksi ke Internet. Jaringan sementara dapat dibentuk oleh beberapa pemakai membutuhkan access point.

C. WMAN: Wireless Metropolitan Area Network

Teknologi ini mengizinkan koneksi dari berbagai jaringan dalam suatu area metropolitan seperti bangunan-bangunan yang berbeda dalam suatu kota, yang mana dapat menjadi alternatif atau cadangan untuk memasang kabel tembaga atau fiber.

WWAN meliputi teknologi dengan daerah jangkauan yang luas seperti selular 2G, Cellular Digital Packet Data (CDPD), Global System for Mobile Communications (GSM).

Standarisasi teknologi wireless


Proyek 802, protocol yang dikenal di wireless local area network (WLAN) adalah IEEE 802.XX. Arti dari 802.XX merupakan komite yang bergerak dalam standarisasi Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) tersebut di bentuk pada bulan Februari tahun 1980, sehingga satandarisasi diberi nama 802.XX.

Jaringan wireless yang popular saat ini adalah Bluetooth, wifi wimax yang juga standarisasi wireless. Secara umum berlaku satandarisasi IEEE 802.15, IEEE 802.11 (a, b, g), 802.16 dan yang lainya. Perbedaan yang paling utama antara 802.15, 802.11 dan 802.16 merupakan kecepatan transfer data. Dengan menggunakan standarisasi yang sama maka semua pernagkat dapat saling berkomunikasi. Sebagai contoh adalah standarisasi wifi jadi semua perangkat yang ada logonya wifi maka dapat saling berkomunikasi.

1. Bluetooth.

Awal mula dari Bluetooth adalah sebagai teknologi komunikasi wireless (tanpa kabel) yang beroperasi dalam pita frekuensi 2,4 GHz unlicensed ISM (Industrial, Scientific and Medical) dengan menggunakan sebuah frequency hopping transceiver yang mampu menyediakan layanan komunikasi data dan suara secara real-time antara host-host bluetooth dengan jarak jangkauan layanan yang terbatas (sekitar 10 meter).

Bluetooth merupakan teknologi yang berkembang sebagai jawaban atas kebutuhan komunikasi antar perlengkapan elektronik agar dapat saling mempertukarkan data dalam jarak yang terbatas menggunakan gelombang radio dengan frekuensi tertentu. Salah satu implementasi bluetooth yang populer adalah pada peralatan ponsel.

Bluetooth adalah teknologi radio jarak pendek yang memberikan kemudahan konektivitas bagi peralatan-peralatan nirkabel. Termasuk dalam standar IEEE 802.15

2. WiFi (Wireless Fidelity)

Yang memiliki pengertian yaitu sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.11 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya.

3. Wi-MAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access)

Merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access atau disingkat BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar.

Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband „last mile, ataupun backhaul. Wi-MAX masuk dalam standarisasi IEEE 802.16.

Komponen dalam jaringan wireless.


Komponen komponen yang digunakan dalam membangun jaringan wireless diataranya adalah komputer device, base station dan wireless infrastruktur. Komputer device merupakan perngkat – perangkat yang berada di end system jaringan wireless,PC dapat berfungsi sebagai komputer device bila dalam pc tersebut terpasang NIC wireless.

Setiap wireless NIC dapat berkomunikasi sesuai dengan standarisasi dari NIC tersebut. Bila NIC menggunakan standarisasi 802.11 b maka NIC tersebut dapat digunakan / dapat berkomunikasi dengan device yang mempunyai standar yang sama yaitu 802.11 b. Base station merupakan perangkat yang menghubungkan komputer device dengan jaringan kabel, contohnya adalah accespoint, wireless router atau gateway. Access point berfungsi seperti hub / switch yang menghubungkan banyak client dalam satu jaringan.

Infrastruktur wireless menghungkan pengguna dengan end system seperti PDA dan mobile device lainya.Komponen utama dalam jaringan WLAN :

1. Network Adapter bisa berupa NIC wireless, external USB atau external PC Card (NIC).

2. Wireless router berfungsi sebagai mengirimkan paket antara jarigan  Wireless Repeater, sebuah device yang mengirim dan menerima sinyal untuk satu tujuan utama yaitu memperluas jangkauan. Repeater merupakan salah satu cara untuk memperluas jangkauan wireless atau memperkuat sinyal.

3. Antenna, merupakan perngkat yang digunakan untuk menaikkan nilai gain dari suatu perangkat wireless.

Kamis, 22 Januari 2009

Data belum dimanfaatkan maksimal dalam pengelolaan negara

sebagai contoh adalah tentang kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM).Data, jika membicarakan tentang data bahwa data itu sangat penting bagi semua orang karena dengan data informasi dapat diberikan secara akurat dan pasti. Namun ternyata masih banyak yang tidak mempedulikan betapa pentingnya sebuah data terutama dalam pengelolaan negara sebagai contoh yaitu:

berdasarkan data tahun 2006, pertumbuhan jumlah sektor UKM mengalami penurunan, yang hanya 3,88 persen, jika dibandingkan dengan pertumbuhan usaha besar, 5,77 persen. Data yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa tenaga kerja yang bekerja pada sektor UKM mencapai 96 persen (2000-2006) relatif terhadap total tenaga kerja yang tersebar di sembilan sektor ekonomi Indonesia. Namun, pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh UKM dalam periode yang sama masih lebih rendah, yaitu sebesar 17 persen daripada sektor usaha besar, yang mencapai 26 persen. Nah bila dilihat dari contoh ini saja pemerintah sudah tidak menjaga sebuah data dengan baik karena jika pemerintah memang menjaga sebuah data dengan baik seharusnya jumlah sektor UKM itu tidak mengalami penurunan tetapi dari tahun ke tahun itu seharusnya mengalami peningkatan bahkan peningkatan yang pesat!!!

Data - data kependudukan, sumber daya belum di organisasikan secara rapi

Bank Data Indonesia sebagai Pengorganisasi data - data kependudukan , sumber daya, potensi di suatu daerah sangat berperan penting. Namun sekarang yang menjadi hambatan adalah pemeliharaan dan pengorganisasian dari data tersebut. memang tidak mudah mengorganisasi data yang begitu banyaknya, dari berbagai daerah di sekitar indonesia di organisasi sedemikian rupa untuk kelangsungan pembangunan. Dengan pengorganisasian yang baik dan benar suatu informasi dan data akan terasa mudah untuk di atur kerapiannya dan mudah pula untuk pencariannya.
Beberapa yang dapat di lakukan untuk mengorganisasi Data :
1. Mengelompokan informasi
Dengan cara di atas dapat mengatasi masalah pengingatan materi/data/informasi.
2. Meringkas
Dengan meringkas setiap data, yaitu cara menyusun konsep-konsep yang saling
berhubungan agar lebih mudah di ingat dan di pahami.
3. Organisasikan dengan tabel
Dengan tabel juga banyak orang mudah mengingat dan mudah memahami suatu bacaan.
4. Buat Diagram
Dengan diagram dapat mengukur atau membuat urutan kejadian atau peristiwa.
Seperti mengukur perkembangan suatu perekonomian. Maka dapatlah di buatkan
sebuah diagram, sehingga akan mudah mengerti.

Sekali lagi, pengorganisasian data atau informasi sangatlah penting, karena dengan pengorganisasian suatu data atau informasi yang di cari akan lebih mudah di temukan, dengan begitu dapat menghemat waktu dan lebih efisien dan efektif.

Niih dampak positif dan negative dari BLOG...

Banyaknya orang yang membuat blog sebagai media sarana untuk mempublikasikan dirinya kepada media ada dampak baik dan buruknya. Dampak baiknya adalah, setiap orang dapat melihat profil maupun informasi dari orang (sebagai contohnya adalah artis) yang mempublikasikan dirinya melalui internet tanpa harus membeli surat kabar. Dampak buruknya adalah ruginya para pengusaha surat kabar apabila banyak orang yang lebih dominan menggunakan jasa blogger dibandingkan membeli surat kabar..Selain itu dampak buruk yang lainnya adalah, banyak blogger-blogger yang menyediakan hal-hal yang negatif, seperti gambar-gambar ataupun film porno..Semoga masyarakat dapat menggunakan jasa blogger sebagai sarana informasi yang positif dan berguna.

Berdasarkan kebiasaan dan kegiatan saya ngeblog, emang sih saya jadi bisa publish apa aja sambil nambah kepopuleran di Blog..Tapi karena saya sering ngeblog saya jadi cepat kehabisan uang jajan, karena saya ngeblog di warnet bukan Internet milik sendiri jadi kayak gitu deh. Ya pokoknya itu lah dampak-dampak atau efek yang di timbulkan dari Blog ada yang positif dan negatif juga pastinya…

Tentang Larangan IT

Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu seperti menghack komputer orang ataumengambil data dari komputer orang. Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah - olah data
yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentuk oleh masyarakat.

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang - Undang ini.

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang - Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang - undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

apa itu Bank Data???

bank data dapat diartikan sebagai tempat / wadah menyimpan semua data-data yang penting dari semua instansi maupun individu. bank data ini sangat penting dikarenakan semua data yang disimpan dapat dipergunakan untuk memperoleh informasi yang berguna bagi orang yang membutuhkannya.
Data bagi setiap orang sangat penting karena data diubah menjadi informasi yang informasinya itu sangat penting bagi setiap orang...
Bank data yaitu sebuah tempat penyimpanan data yang penting!! Karena bank data tempat penyimpanan yang sangat penting maka bank data selalu mengupdate data - data yang ada agar tidak tertinggal...

e-government di indonesia

Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung. E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketiga adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.